MEDIA BLITAR – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah berhasil menangkap Mensos Juliari Batubara dan 2 rekannya yang diduga telah korupsi pengadaan Bansos yang berasal dari Kemensos.
Pada Sabtu, 5 Desember 2020 KPK telah menetapkan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi terkait pengadaan Bansos kartu sembako bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: MAMA 2020 Tayang Hari Ini 6 Desember 2020, Song Joong Ki Jadi Host! Inilah Link Live Streamingnya
Baca Juga: Misi Hayabusa2 Selesai! Sampel Asteroid Besar Pertama Mendarat di Australia
KPK telah berhasil memeriksa Mensos Juliari Batubara yang telah korupsi dengan menerima uang suap sebesar Rp17 miliar dengan alasan sebagai fee pengadaan bansos kartu sembako atau bantuan pangan Non Tunai BNPT.
Sebagai informasi pencairan bansos yang ditujukan kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 berupa sembako atau BNPT ini dicairkan dalam 2 periode.
Sebagaimana telah dikutip dari PR Bandung Raya dalam judul Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Uang Suap Rp17 Miliar, Ternyata Bansos Ini yang Terdampak, diduga pada periode kedua Mensos Juliari Batubara telah menerima uang suap Rp17 Miliar dugaan kasus korupsi Bansos Sembako Covid-19.
Baca Juga: WADUH! Amanda Manopo Hapus Foto Billy Syahputra di Instagram, Tanda Putus? Ini Kata Billy
Baca Juga: Pilkada 2020 Semakin Dekat, Bawaslu Temukan Kasus Dugaan Politik Uang dan Pelanggaran Lainnya