MEDIA BLITAR – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) menemukan adanya kasus dugaan politik uang pada Pilkada 2020.
Jumlah kasus dugaan pelanggaran politik uang ditemukan sebanyak 37 kasus yang tersebar di 26 kabupaten/kota.
Baca Juga: Misi Hayabusa2 Selesai! Sampel Asteroid Besar Pertama Mendarat di Australia
“Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran politik uang. Sebanyak 37 dugaan kasus politik uang ditemukan di 26 kabupaten/kota,” ujar Muhammad Afifudin, Anggota Bawaslu, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada 6 Desember 2020.
Meskipun menyebutkan adanya dugaan kasus politik uang pada Pilkada 2020, Afif tidak memberikan informasi mengenai rincian daerah yang diduga terjadi pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Dua Menteri Diciduk KPK, Presiden Sudah Ingatkan Kabinet Sejak Awal, Jokowi: Jangan Korupsi!
Adanya temuan pelanggaran tersebut membuat pihak Bawaslu akan menggelar patroli Pengawasan Antipolitik Uang.
“Ini akan digelar selama masa tenang, yaitu dalam rentang waktu Minggu-Selasa (6-8 Desember),” Afif menjelaskan.
Tak hanya dugaan politik uang, Afif juga mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran lain.