Mensos Juliari Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati?

- 6 Desember 2020, 09:56 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

MEDIA BLITAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Mensos diduga menerima Rp17 miliar dari kasus suap bansos Covid-19 tersebut.

Mengingat kembali ke belakang, pada awal pandemi Covid-19 di Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat mengingatkan kepada pejabat negara untuk tidak melakukan korupsi bansos Covid-19.

Firli mengancam akan menindak tegas koruptor dengan hukuman mati jika tertangkap tangan terlibat dalam korupsi bansos Covid-19.

Baca Juga: KPK Masih Punya Gigi, Kini Tetapkan Mensos Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Baca Juga: Bos Liverpool Jurgen Klopp: Chelsea adalah Favorit untuk Gelar Liga Premier Musim Ini

"Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati," tutur Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Diketahui bahwa ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca Juga: Resmi! Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh KPK

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x