Mensos Juliari Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati?

- 6 Desember 2020, 09:56 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Sampaikan Maaf Kepada Jokowi dan Prabowo

Firli menyebut ada beberapa peluang korupsi yang perlu diwaspadai dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan barang dan jasa, realokasi anggaran, sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bansos.

Sebagai upaya pencegahan korupsi bansos Covid-19, Firli menyatakan telah membentuk 15 satuan petugas (satgas).

Total 15 satgas tersebut ditempatkan di beberapa tempat yaitu kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan di koordinator wilayah KPK.

Baca Juga: Menteri KKP Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, Siapa Pengganti Edhy Prabowo?   

Baca Juga: Terima Suap hingga Rp3,4 Miliar, Ini Barang Mewah yang Dibeli Edhy

"Tugas satgas adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan," tutur Firli.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo: Istri Menteri dan Rombongan Juga Ikut Ditangkap di Bandara Soetta

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap oleh KPK Sepulang dari Amerika, Kasus Apa?

Minggu, 6 Desember 2020, Mensos Juliari P Batubara menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 02.50 dini hari. Sebelumnya, Juliari dikabarkan buron hingga akhirnya menyerahkan diri.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah