MEDIA BLITAR - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu malam, 25 November 2020.
Edhy Prabowo bersama dengan 4 orang lainnya keluar dari ruang pemeriksaan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo: Istri Menteri dan Rombongan Juga Ikut Ditangkap di Bandara Soetta
Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Legenda Dunia Sepak Bola Sepanjang Masa
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerindra.
"Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal. Saya minta maaf kepada ibu saya. Saya akan bertanggungjawab atas apa yang terjadi," ujar Edhy Prabowo di gedung KPK, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Menjadi Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster
Baca Juga: Grammy Award 2021: Beyonce Dominasi Raih 9 Nominasi, BTS Dapat Satu Nominasi lewat ‘Dynamite’
"Mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," lanjut Edhy.