Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Sampaikan Maaf Kepada Jokowi dan Prabowo

- 26 November 2020, 09:43 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

Diketahui bahwa Edhy Prabowo merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra hingga saat ini.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Novel Baswedan Terlibat dalam Operasi Penangkapan Tersebut

Baca Juga: Status Jadwal Pemberian Insentif Gagal. Apa yang Harus Dilakukan? Ini Penjelasannya

Usai ditetapkan tersangka, dirinya lantas menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan menteri, maupun posisi di Partai Gerindra.

Berdasarkan keterangan konferensi pers melalui kanal YouTube KPK tadi malam, Rabu 25 November 2020, Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Usai Kunjungan ke Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Menteri KKP di AS?

Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah