Diketahui bahwa Edhy Prabowo merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra hingga saat ini.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Novel Baswedan Terlibat dalam Operasi Penangkapan Tersebut
Baca Juga: Status Jadwal Pemberian Insentif Gagal. Apa yang Harus Dilakukan? Ini Penjelasannya
Usai ditetapkan tersangka, dirinya lantas menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan menteri, maupun posisi di Partai Gerindra.
Berdasarkan keterangan konferensi pers melalui kanal YouTube KPK tadi malam, Rabu 25 November 2020, Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Usai Kunjungan ke Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Menteri KKP di AS?
Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***