MEDIA BLITAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus penerima suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster atau benur, pada Rabu 25 November 2020 malam.
Edhy Prabowo terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Sebelumnya, Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu dini hari, 25 November 2020, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng.
Selain di Bandara Soetta, tim KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di beberapa lokasi seperti Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Usai Kunjungan ke Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Menteri KKP di AS?
Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Novel Baswedan Terlibat dalam Operasi Penangkapan Tersebut
KPK berhasil mengamankan 17 orang saat operasi tangkap tangan tersebut. Setelah pemeriksaan, dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Penetapan Edhy dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster tersebut dilansir dari konferensi pers KPK secara virtual yang dilansir Media Blitar dari kanal YouTube KPK Rabu malam, 25 November 2020.
"KPK menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SJT," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK di Jakarta.