KPK Resmi Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Menjadi Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster

- 26 November 2020, 01:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka. /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO

Baca Juga: Dibenarkan Oleh KPK, Novel Baswedan Telibat Menjadi Kasatgas Operasi Penangkapan Menteri KKP

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo: Istri Menteri dan Rombongan Juga Ikut Ditangkap di Bandara Soetta

7 tersangka kasus ekspor benih lobster yang ditetapkan KPK antara lain:

  1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP (penerima suap);
  2. Safri (SAF) sebagai Staf Khusus Menteri KKP (penerima suap);
  3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Staf Khusus Menteri KKP (penerima suap);
  4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) (penerima suap);
  5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP (penerima suap);
  6. Amiril Mukminin (AM) (penerima suap); dan
  7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) (pemberi suap).

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap oleh KPK Sepulang dari Amerika, Kasus Apa?

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo Terkait Dugaan Izin Ekspor Baby Lobster, Bu Susi dan Menteri KKP Trending

Dikabarkan bahwa dari ketujuh tersangka, ada 2 orang yang belum ditangkap karena masih belum diketahui keberadaannya, yaitu AM dan APM. KPK mengimbau agar AM dan APM untuk segera menyerahkan diri ke gedung KPK.

Edhy Prabowo sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo dan Istrinya Ditangkap KPK, Netizen : Waktunya Bu Susi Kembali!

Baca Juga: Terkuak! Edhy Prabowo Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Penetapan Izin Ekspor Baby Lobster

Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah