KPK Resmi Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Menjadi Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster

- 26 November 2020, 01:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan baju tahanan, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka. /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO

MEDIA BLITAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus penerima suap terkait dengan perizinan ekspor benih lobster atau benur, pada Rabu 25 November 2020 malam.

Edhy Prabowo terlihat keluar dari ruangan pemeriksaan gedung KPK sekitar pukul 23.30 WIB dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye. 

Sebelumnya, Edhy ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Rabu dini hari, 25 November 2020, di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng.

Selain di Bandara Soetta, tim KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di beberapa lokasi seperti Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Usai Kunjungan ke Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Menteri KKP di AS?

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Novel Baswedan Terlibat dalam Operasi Penangkapan Tersebut

KPK berhasil mengamankan 17 orang saat operasi tangkap tangan tersebut. Setelah pemeriksaan, dari 17 orang yang diamankan, KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penetapan Edhy dan 6 orang lainnya sebagai tersangka kasus suap ekspor benih lobster tersebut dilansir dari konferensi pers KPK secara virtual yang dilansir Media Blitar dari kanal YouTube KPK Rabu malam, 25 November 2020.

"KPK menetapkan tujuh tersangka. Masing-masing sebagai penerima EP, SAF, APM, SWD, AF, dan AM, dan sebagai pemberi SJT," tutur Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Baca Juga: Dibenarkan Oleh KPK, Novel Baswedan Telibat Menjadi Kasatgas Operasi Penangkapan Menteri KKP

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo: Istri Menteri dan Rombongan Juga Ikut Ditangkap di Bandara Soetta

7 tersangka kasus ekspor benih lobster yang ditetapkan KPK antara lain:

  1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP (penerima suap);
  2. Safri (SAF) sebagai Staf Khusus Menteri KKP (penerima suap);
  3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Staf Khusus Menteri KKP (penerima suap);
  4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) (penerima suap);
  5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP (penerima suap);
  6. Amiril Mukminin (AM) (penerima suap); dan
  7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) (pemberi suap).

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap oleh KPK Sepulang dari Amerika, Kasus Apa?

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo Terkait Dugaan Izin Ekspor Baby Lobster, Bu Susi dan Menteri KKP Trending

Dikabarkan bahwa dari ketujuh tersangka, ada 2 orang yang belum ditangkap karena masih belum diketahui keberadaannya, yaitu AM dan APM. KPK mengimbau agar AM dan APM untuk segera menyerahkan diri ke gedung KPK.

Edhy Prabowo sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo dan Istrinya Ditangkap KPK, Netizen : Waktunya Bu Susi Kembali!

Baca Juga: Terkuak! Edhy Prabowo Ditangkap KPK Terkait Dugaan Korupsi Penetapan Izin Ekspor Baby Lobster

Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah