Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Sampaikan Maaf Kepada Jokowi dan Prabowo

- 26 November 2020, 09:43 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. //ANTARA/Aditya Pradana Putra

MEDIA BLITAR - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu malam, 25 November 2020.

Edhy Prabowo bersama dengan 4 orang lainnya keluar dari ruang pemeriksaan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo: Istri Menteri dan Rombongan Juga Ikut Ditangkap di Bandara Soetta

Baca Juga: Diego Maradona Meninggal Dunia, Legenda Dunia Sepak Bola Sepanjang Masa

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan dan Ketua Umum Partai Gerindra.

"Saya minta maaf kepada Bapak Presiden, saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau. Minta maaf ke Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal. Saya minta maaf kepada ibu saya. Saya akan bertanggungjawab atas apa yang terjadi," ujar Edhy Prabowo di gedung KPK, Kamis 26 November 2020 dini hari.

Baca Juga: KPK Resmi Tetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo Menjadi Tersangka Kasus Ekspor Benih Lobster

Baca Juga: Grammy Award 2021: Beyonce Dominasi Raih 9 Nominasi, BTS Dapat Satu Nominasi lewat ‘Dynamite’

"Mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum. Saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," lanjut Edhy.

Diketahui bahwa Edhy Prabowo merupakan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra hingga saat ini.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Novel Baswedan Terlibat dalam Operasi Penangkapan Tersebut

Baca Juga: Status Jadwal Pemberian Insentif Gagal. Apa yang Harus Dilakukan? Ini Penjelasannya

Usai ditetapkan tersangka, dirinya lantas menyatakan pengunduran dirinya dari jabatan menteri, maupun posisi di Partai Gerindra.

Berdasarkan keterangan konferensi pers melalui kanal YouTube KPK tadi malam, Rabu 25 November 2020, Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK Usai Kunjungan ke Luar Negeri, Apa yang Dilakukan Menteri KKP di AS?

Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah