MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih terus menyalurkan bantuan di masa pandemi Covid-19 hingga saat ini.
Bantuan Modal Usaha (BMU) tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Cara mendapatkan Bantuan Modal Usaha (BMU) senilai Rp3,5 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) bisa login ke laman dtks.kemensos.go.id.
Baca Juga: Kemensos Resmi Salurkan Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta, Cek Syarat dan Nama Penerima di Sini
Baca Juga: Jelang Sekolah Tatap Muka 2021, DPR Minta Kemendikbud Matangkan Persiapan
Modal Usaha (BMU) senilai Rp3,5 juta diperuntukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah digraduasi atau terdaftar di Kemensos.
KPM PKH graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan, dan akan mendapat insentif bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya.
KPM PKH graduasi dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.
Baca Juga: Keren! Berikut Harga, Spek dan Fitur Xiaomi POCO X3 NFC yang Diklaim Ponsel Terbaik di Kelasnya