Melonjak! Pemerintah Kota Blitar Terapkan Jam Operasional, Cek Aturannya di Sini

- 4 Desember 2020, 15:03 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Miguel Á. Padriñán/pexels.com/@padrinan

MEDIA BLITAR – Pemerintah Kota Blitar Satgas Penanganan Covid-19 mengedarkan surat pemberitahuan terkait operasional beberapa usaha yang ada di Kota Blitar.

Surat pemberitahuan tersebut diedarkan kepada pemilik atau pengelola restoran, angkringan, lesehan dan sebagainya.

Tujuan dari surat pemberitahuan tersebut adalah sebagai upaya Pemkot Blitar untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Blitar.

Baca Juga: Inilah Filosofi Menarik di Balik Noken Papua yang Menjadi Ikon Google Doodle Hari Ini!

Baca Juga: Cukai Naik! Pengamat Sebut Naiknya Harga Rokok Sebabkan Pengangguran di Masa Pandemi Covid-19

Hal tersebut dilakukan karena adanya peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 dan cluster penyebaran di Kota Blitar dalam kurun waktu satu bulan.

Oleh karena itu, jam operasional restoran, angkringan, lesehan dan sebagainya menjadi pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Polri: Penangkapan Ustadz Maaher Alias Soni Sesuai Prosedur

- Pelayanan di tempat hingga pukul 19.00 WIB

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x