Polri: Penangkapan Ustadz Maaher Alias Soni Sesuai Prosedur

- 4 Desember 2020, 11:33 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono/PMJ News
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono/PMJ News /

MEDIA BLITAR – Soni Eranata atau dikenal Ustadz Maaher At-Thawailibi pada hari Rabu, 3 Desember 2020 ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dikutip Media Blitar dari PMJ News, diketahui bahwa penangkapan Soni dilakukan di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada kisaran pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Noken Papua, Salah Satu Warisan Budaya Dunia dari Indonesia

Soni ditangkap karena kasus ujaran kebencian melalui media sosial. Namun, ada pihak termasuk kuasa hukum Soni, menyebutkan bahwa penangkapan Soni terjadi kejanggalan.

Mengetahui hal ini, pihak kepolisian memberikan tanggapan. Brigjen Pol Awi Setiyono yang merupakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa penangkapan sudah sesuai prosedur.

Baca Juga: Inilah Daftar Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Jumat 4 Desember 2020, Antam Retro Batik dan UBS

Baca Juga: Honda: Marc Marquez Jalani Operasi 8 Jam, Kembali ke MotoGP Jelang Pertengahan 2021

“Sesuai prosedur penangkapan,” kata Awi.

Selain itu, Awi juga mengjelaskan bahwa, apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan hukum yang dijalankan, dapat melakukan gugagaan praperadilan.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah