- Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.
Baca Juga: WILAYAH BLITAR, Ini Lokasi dan Harga untuk Lakukan Rapid Tes Antigen di Blitar
Untuk dapat mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tunai BST Rp300 Ribu per KK dapat mengeceknya di laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP dan nama terang pada kolom yang disediakan.
Berikut Media Blitar tuliskan cara cek daftar nama penerima BST Rp300 ribu per KK di laman resmi dtks.kemensos.go.id.
- Login di laman dtks.kemensos.go.id
- Lalu pilih kolom ID NIK KTP
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Verifikasi kode chapta yang sesuai dengan tampilan lalu klik konfirmasi
- Cari “Keterangan bansos” setelah itu, data akan ditampilkan notifikasi apakah Anda tercatat sebagai penerima BST Rp300 ribu per KK atau tidak.
Baca Juga: HARU! Ini Kumpulan Quotes Ucapan Hari Ibu 2020, Arti Makna yang Dalam dan Indah