Terungkap Rincian Penggunaan Fee Bansos Sembako, Nama Cita Citata Terseret sebagai Penerima

- 8 Maret 2021, 23:05 WIB
Cita Citata
Cita Citata /Instagram@cita_citata/

MEDIA BLITAR – Pemeriksaan kepada saksi dan tersangka dalam kasus dugaan suap bansos terus dilakukan.

Dalam sidang yang telah berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Senin 8 Maret 2021 tadi, Matheus Joko Santoso, Pejabat Pembuat Komimen (PPK) di Kementerian Sosial menyampaikan rincian penggunaan dari 14,7 Triliun yang berasal dari ‘fee’ perusahaan penyedia bansos.

Dikutip dari Antara News bahwa, Matheus menjelaskan jika ada dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Baca Juga: Jelang Pernikahan, Atta Aurel Bagi-Bagi Hadiah. Yuk Simak Selengkapnya.

Terdakwa tersebut, adalah Harry Van Sidabukke yang telah memberi uang sebesar Rp1,28 miliar, dan Ardian Iskanda Maddanatia yang telah memberi uang sebesar Rp1,95 miliar.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Muhammad Nur Azis kemudian menanyakan perihal BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kepada Matheus tentang penggunaan uang tersebut.

"Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?" ucap Azis.

Baca Juga: Curi Bahan Baku Bakso, Dua Pemuda Asal Nglegok Diringkus Polisi

Dalam rincian penggunaan uang yang disampaikan saksi, nama Cita Citata ikut terseret setelah tampil dalam kegiatan rapat yang pernah dilakukan di Labuan Bajo, berada di poin ke-24 pada rincian yang disampaikan.

Adapun rincian penggunaan uang tersebut adalah:

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x