Kenapa Laptop dan Ponsel Fasilitas Kantor Tak Dikenai Pajak Natura, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

- 21 November 2021, 21:17 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

“Jadi kita hanya akan memberikan suatu threshold tertentu. Kalau fasilitasnya, saya tidak tahu. Mungkin kita boleh tanya sama Ketua Kadin Pak Suryadi. Kalau CEO itu kan fringe benefit banyak banget, biasanya jumlahnya sangat besar,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Baca Juga: Mau Bayar Pajak Kendaraan? Pakai Aplikasi Signal Tak Perlu ke Samsat

Adapun terdapat beberapa Natura yang bukan merupakan penghasilan bagi penerima, yaitu penyediaan makan atau minum bagi seluruh pegawai.

Selanjutnya, Natura di daerah tertentu, yaitu Natura karena keharusan pekerjaan seperti alat keselamatan kerja atau seragam.

Kemudian, Natura yang berasal dari APBN atau APBD, serta natura lain dengan jenis dan batasan tertentu.

Baca Juga: 10 Daerah Akan Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Jadwal dan Syaratnya

Lantaran masih berada dalam situasi pandemi yang terkendali, Menkeu Sri Mulyani turut menegaskan bahwa Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai bekal pemerintah dalam mengatasi disrupsi atau syok yang luar biasa.

“Pajak merupakan instrumen yang utama dan penting di dalam mengelola sebuah negara dan sebuah perekonomian. Oleh karena itu, memang pajak ini menjadi sebuah instrumen yang harus betul-betul dirancang dan dilaksanakan dan dikelola dengan baik,” katanya.

Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah menggunakan instrumen APBN dalam rangka untuk menyehatkan ekonomi, baik dari sisi pajak, bea dan cukai, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), belanja, serta pembiayaan.

Baca Juga: Viral Video TikTok Review Saldo ATM Dikomentari Dirjen Pajak RI, Netizen:Admin Dirjen Pajak Aktif Bund

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah