Ia menyebutkan bahwa UU HPP turut membuat sistem perpajakan memiliki tata kelola yang semakin baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum.
“Kita mengharapkan sistem pajak menjadi semakin efisien, netral, fleksibel, efektif, dan adil, dan memberikan kepastian, serta kesederhanaan bagi perekonomian, terutama para pembayar pajak dan memiliki prediktabilitas atau stabilitas,” ujarnya yang dikutip dari Setkab, Minggu, 21 November 2021.***