PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Mulai Hari Ini Sampai 28 Juni, Sekolah di Daerah Zona Merah 100 Persen Daring

- 15 Juni 2021, 20:15 WIB
Illustrasi Kegiatan Belajar Tatap Muka Sebelum Pandemi Covid-19
Illustrasi Kegiatan Belajar Tatap Muka Sebelum Pandemi Covid-19 /Pexels/Agung Pandit Wiguna

MEDIA BLITAR – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) yang diterapkan di seluruh provinsi kembali diperpanjang oleh pemerintah.

Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini diberlakukan mulai hari ini, 15 Juni hingga 28 Juni 2021, dan di dalam pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat harus dilihat dan diperhatikan dari perkembangan zonasi risiko wilayah di masing-masing daerah.

Baca Juga: Pemerintah Menerapkan PPKM Mikro Yang Akan Serentak Pada 1 Juni di Semua Provinsi

Dalam penerapannya, untuk daerah yang berada dalam zona merah menerapkan WFH 75% dan WFO 25%. Bagi 25% karyawan yang masuk kerja (WFO), perusahaan bisa menerapkan sistim kerja bergantian.

Sementara untuk daerah dengan zona oranye dan kuning, imbuh Airlangga, proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50%.

Dilansir dari laman Setkab, untuk kegiatan belajar mengajar juga mengikuti zonasi resiko, untuk daerah merah dan kecamatan yang telah diputuskan sebagai zona merah, diwajibkan mengadakan kegiatan belajar mengajar secara daring sepenuhnya.

Baca Juga: Terapkan PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai 1 Juni, Kasus Meningkat, Prokes Banyak Dilanggar

“Untuk daerah merah, kecamatan yang daerah merah 100 persen daring. Jadi kecamatan yang merah secara online dua minggu,” tegas Menko Perekonomian Airlangga.

Sebelumnya pemerintah telah mengizinkan adanya kegiatan belajar tatap muka, namun ada syarat yang harus dipenuhi oleh sekolah dan daerah sebelum menggelar kegiatan belajar tatap muka, yaitu memperhatikan zona resiko daerah, menerapkan protokol kesehatan ketat, dan tenaga pendidik harus sudah divaksin.

Sementara itu, untuk kegiatan restoran dan mal ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Terjadi Kenaikan Kasus COVID-19 Dibeberapa Daerah Setelah Libur Lebaran, Pemerintah Perkuat PPKM Mikro

Untuk tempat ibadah yang berada dalam daerah atau kecamatan zona merah diwajibkan untuk beribadah di tumah.

“Beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu,” kata Airlangga.

Menko Perekonomian Airlangga juga mengungkapkan bahwa mengenai daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan, keputusan akan dibuat Mendagri dan pemprov serta pemda.

Baca Juga: Sudah Mulai Berjalan, 20 Provinsi Menerapkan PPKM Mikro, Airlangga : Pengendalian Wilayah Hingga ke Tingkat RT

“Terkait dengan daerah-daerah [zona] merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” jelas Airlangga.

Pemerintah juga ingin adanya penambahan petugas di daerah zona merah seperti Kudus dan Bangkalan tersebut.

“Pemerintah melalui Satgas COVID-19 dan menugaskan Dandim dan Kapolres untuk me-lead PPKM Mikro untuk dilakukan penebalan, penebalan artinya penambahan petugas, agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” tambah Airlangga. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah