Terapkan PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai 1 Juni, Kasus Meningkat, Prokes Banyak Dilanggar

- 25 Mei 2021, 22:00 WIB
Pakai Masker dan Hindari Keramaian Sebagai Upaya Pencegahan Penularan COVID-19
Pakai Masker dan Hindari Keramaian Sebagai Upaya Pencegahan Penularan COVID-19 /Pexels/Nandhu Kumar

MEDIA BLITAR – Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi mulai dari 1 sampai 14 Juni mendatang.

Terdapat penambahan empat provinsi dari periode sebelumnya yaitu Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, yang mengalami peningkatan kasus aktif, serta Sulawesi Barat.

Selain Gorontalo, Maluku, dan Maluku Utara, tujuh daerah lain yang mengalami peningkatan kasus aktif adalah Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Baca Juga: 8 Juta Vaksin Sinovac Telah Tiba di Indonesia, Pemerintah Kembali Minta Akselerasi Vaksinasi

Dilansir dari laman Setkab, Menko Perekonomian Airlangga mengungkapkan bahwa ada sebesar 56,4% dari kasus aktif nasional berada di Pulau Jawa dan 21,3 persen di Sumatra.

Lima provinsi yang berkontribusi terhadap 65% kasus aktif tersebut adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.

Menurut Menko Airlangga, kasus aktif yang terjadi di Jawa Barat sendiri mencapai 31,4 persen, sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian bersama.

Baca Juga: Pertempuran Israel dan Palestina Mengakhiri Perang Dengan Sepakati Gencatan Senjata

Menko Airlangga menyampaikan bahwa per 23 Mei 2021 tingkat kasus aktif mencapai 5,2 persen, kesembuhan 92,0 persen, dan kematian 2,8 persen.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x