Sudah Mulai Berjalan, 20 Provinsi Menerapkan PPKM Mikro, Airlangga : Pengendalian Wilayah Hingga ke Tingkat RT

- 7 April 2021, 18:07 WIB
Illustrasi Wilayah Penerapan PPKM Mikro
Illustrasi Wilayah Penerapan PPKM Mikro /Pixabay/febriamar/

MEDIA BLITAR – Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021.

Dilansir dari laman kominfo, dalam PPKM Mikro Tahap V ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Taklukan Real Valladolid, Barcelona Pangkas Jarak Dengan Atletico Madrid

Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021 tersebut terbit pada tanggal 5 April 2021 tentang tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Siap-Siap, ada 8 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran Mulai 9 April 2021, Berikut Nama Instansinya

Dengan ada tambahan lima provinsi, maka sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan prioritas wilayah yang menerapkan pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan sekaligus juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menyatakan penambahan lima daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.

Menurut Airlangga, parameter yang digunakan oleh pemerintah adalah berdasarkan data kasus kasus sembuh, meninggal, dan aktif.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x