CATAT! Sekarang Putar Lagu di Tempat Umum Wajib Bayar Royalti, Ini Besaran Tarifnya  

- 7 April 2021, 17:35 WIB
Foto Presiden Jokowi
Foto Presiden Jokowi /Twitter @jokowi

 

MEDIA BLITAR  Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah terbaru terkait pemutaran musik di tempat umum.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut menjelaskan bahwa tempat umum atau ruang publik wajib membayar royalti hak cipta lagu ketika memutar sebuah musik.

Baca Juga: Akibat Cedera Lutut, Declan Rice Harus Absen Sebulan Bela West Ham

Ruang publik yang dimaksud adalah seperti, radio, karaoke, hotel, perkantoran, bank, bioskop, restoran, kafe, kelab malam hingga pertokoan dan supermarket wajib membayar royalti hak cipta lagu.

Diciptakannya Peraturan Pemerintah (PP) ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 itu berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Elsa Selamat! Buat Aldebaran Kesal, Ini Kelanjutan Ikatan Cinta 7 April 2021

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x