Sama halnya dengan perpanjangan pada periode sebelumnya, berdasarkan Inmendagri, PPKM Mikro dilakukan dengan cara mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
Dan bagi wilayah yang tidak tercantum dalam provinsi yang harus menerapkan PPKM atau di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap menerapkan, memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Airlangga menjelaskan bahwa PPKM Mikro kali ini berbeda dengan PPKM Mikro periode sebelumnya, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah lebih memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
Baca Juga: Akibat Cedera Lutut, Declan Rice Harus Absen Sebulan Bela West Ham
Ada empat kriteria zonasi yang ditetapkan, pertama zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona oranye 3 sampai 5 rumah, zona kuning 1 sampai 2 rumah, dan zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.
Airlangga menyampaikan, kriteria zonasi tersebut diperbaiki karena ingin melihat pencegahan penularan Covid-19 lebih dapat dimaksimalkan lagi dari lingkungan terkecil. ***