RESMI! Pemkab Blitar Keluarkan SE Bupati Pemberlakuan Perpanjangan PPKM, Berikut Isinya!

- 27 Januari 2021, 20:49 WIB
Bupati Kabupaten Blitar Rijanto/Instagram/@pemkab_blitar
Bupati Kabupaten Blitar Rijanto/Instagram/@pemkab_blitar /

 

MEDIA BLITAR– Pemkab Blitar telah mengeluarkan SE Bupati Nomor: 331/27/409.06/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar.

Pengeluaran SE Bupati tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/34/KPTS/013/2021 tentang pemberlakuan perpanjangan PPKM untuk pengendalian peningkatan peneyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar tanggal 26 Januari 2021.

Pemkab Blitar akan kembali menerapkan beberapa langkah-langkah untuk menyikapi peningkatan penyebaran virus Covid-19 yang tergolong tinggi di Kabupaten Blitar dalam bentuk PPKM yang kedua.

Baca Juga: Sebabkan Hujan Abu di Boyolali, Erupsi Merapi tak Ganggu Penerbangan Bandara Adi Soemarmo

Tedapat beberapa perubahan terkait perpanjangan PPKM di Kabupaten Blitar yaitu tentang pembukaan kembali tempat wisata namun dengan menggunakan protokol kesehatan secara lebih ketat dan wajib memaksimalkan peran Satuan Tugas (SATGAS) Corona Virus Disease 2019 internal di masing-masing objek.

Beberapa isi poin dan langkah perpanjangan PPKM kedua yang dilakukan PEMKAB Blitar:

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

a. Membatasi kegiatan perkantoran/tempat kerja Pemerintah Kabupaten Blitar dengan menerapkan Work From Home(WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen yang pembagiannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan instansi masing-masing dikecualikan bagi perangkat daerah atau unit kerja dan instansi yang melakukan pelayanan publik atau lingkup pekerjaan lapangan.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: SE Bupati Blitar Nomor: 331/27/409.06/2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x