Pemkab Blitar Resmi Keluarkan SE Bupati Pemberlakuan PPKM Berbasis Mikro, Berikut Isinya!

- 10 Februari 2021, 13:24 WIB
Foto Bupati Kabupaten Blitar Rijanto
Foto Bupati Kabupaten Blitar Rijanto /Instagram @pemkab_blitar

 

MEDIA BLITAR – Pemkab Blitar telah mengeluarkan SE Bupati Nomor: 331/48/409.06/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Pengeluaran SE Bupati tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Tanggal 8 Februari 2021.

Baca Juga: Tahap Cara Daftar KIP Kuliah 2021, Inilah Data yang Harus Disiapkan

Pemkab Blitar akan kembali menerapkan beberapa langkah-langkah untuk menyikapi bentuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Berikut beberapa isi poin PPKM berbasis Mikro yang dilakukan PEMKAB Blitar:

1. PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: WASPADA HOAKS, Klarifikasi Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2021

  • Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di 1 (satu) RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala
  • Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat
  • Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu elakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  • Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 (satu) RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:

Baca Juga: Lagi Ramai! Orang yang Bukan Prioritas, Menerima Vaksin Covid-19 Lebih Dulu, Apa Akibatnya?

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pemkab Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x