Pemkot Blitar Keluarkan SE Walikota Tentang Pemberlakuan PPKM, Berikut Poin Pentingnya!

- 13 Januari 2021, 05:50 WIB
Istana Gebang, Kota Blitar
Istana Gebang, Kota Blitar /blitarkota.go.id/

 

MEDIA BLITAR – Pemerintah Kota Blitar (Pemkot) juga telah mengeluarkan SE Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Blitar.

Pengeluaran SE Walikota tersebut untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian peningkatan peneyebaran Covid-19 di Kota Blitar.

Baca Juga: Gagal Jalani Uji Coba, Timnas U-19 Akan Kembali ke Indonesia Lebih Cepat

Selain itu Pemkot Blitar ingin menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Blitar dari resiko penyebaran Covid-19.

Pemkot Blitar akan menerapkan beberapa langkah-langkah untuk menyikapi peningkatan penyebaran virus Covid-19 yang tergolong cukup tinggi di Kota Blitar dalam bentuk PPKM. Beberapa langkah yang akan dilakukan di Kota Blitar antara lain:

Baca Juga: YONEX THAILAND OPEN 2021: Gregoria Mariska Tumbang, Tunggal Putri Sisakan Ruselli Hartawan

  1. Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, dan perkantoran serta pengeola pendidikan di Kota Blitar wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Membatasi tempat kerja, perkantoran, instansi pemerintah, sertakaryawan/pekerja di luar instansi termasuk sektor swasta/industri untuk menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) serta sistem Shift sesuai pembagian yang dilakukan oleh kepala/pimpinan masing-masing instansi/perusahaan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, perkuliahan, dan bimbingan belajar secara daring (online).
  4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
  5. Melakukan pengaturan pemberlakuan jam operasional:

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

- Kegiatan restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan, pedagang kakimlima untuk layanan makan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x