Pemkot Blitar Keluarkan SE Walikota Tentang Pemberlakuan PPKM, Berikut Poin Pentingnya!

- 13 Januari 2021, 05:50 WIB
Istana Gebang, Kota Blitar
Istana Gebang, Kota Blitar /blitarkota.go.id/

- Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko modern mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

- Perhotelan dan pasar tradisional tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: 2 Bantuan Tambahan untuk Nasabah PNM Mekaar, Jangan Lewatkan Berikut Penjalasannya

  1. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan lainnya diberhentikan untuk sementara.
  2. Kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Kegiatan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
  4. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.    

Baca Juga: Tanpa Ribet! Klik eform.bri.co.id untuk Klaim Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui BRI, Ini Linknya

Pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Pemkot Blitar akan berupaya mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif kepada semua pihak dengan bantuan Polisi Pamong Praja serta dibantu Kepolisian Negeri Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Surat edaran Walikota Blitar ini mulai berlaku tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah