AKHIRNYA! Pemkab Blitar Keluarkan SE Bupati Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar, Berikut Isinya!

- 11 Januari 2021, 09:48 WIB
Foto rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar
Foto rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar /Instagram @pemkab_blitar/

 

MEDIA BLITAR – Pemkab Blitar telah mengeluarkan SE Bupati Nomor: 331/05/409.06/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Blitar.

Pengeluaran SE Bupati tersebut untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang pemberlakuan PPKM untuk pengendalian peningkatan peneyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Proses Evakuasi Berlangsung, Ditemukan Baju Anak Warna Pink Hingga Potongan Tubuh Korban

Baca Juga: Andin Hubungi Michelle, Identitas Roy Terkuak? Ikatan Cinta 11 Januari 2021

Pemkab Blitar akan menerapkan beberapa langkah-langkah untuk menyikapi peningkatan penyebaran virus Covid-19 yang tergolong tinggi di Kabupaten Blitar dalam bentuk PPKM. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

1 Kegiatan perkantoran/tempat kerja

  • Membatasi kegiatan perkantoran/tempat kerja Pemerintah Kabupaten Blitar dengan menerapkanWork From Home(WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen yang pembagiannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau pimpinan instansi masing-masing dikecualikan bagi perangkat daerah atau unit kerja dan instansi yang melakukan pelayanan publik atau lingkup pekerjaan lapangan.
  • Karyawan/pekerja di luar instansi Pemerintah Kabupaten Blitar termasuk sektor swasta menerapkanWork From Home(WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen yang pembagiannya dilakukan oleh kepala/pimpinan masing-masing instansi/perusahaan.
  • Aparatur sipil negara (ASN), karyawan dan pekerja sebagaimana dimaksud pada nomor urut 1 huruf a dan huruf b yang dijadwalkanWork From Home(WFH) dilarang berpergian keluar rumah ecuali dalam keadaan mendesak (memenuhi kebutuhan pangan, kesehatan, ataupun keselamatan) dan siap dipanggil ke kantor bilamana ada kepentingan dinas mendadak.
  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

2. Kegiatan belajar mengajar dan perkuliahn dilaksanakan secara daring.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x