AKHIRNYA! Pemkab Blitar Keluarkan SE Bupati Pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar, Berikut Isinya!

- 11 Januari 2021, 09:48 WIB
Foto rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar
Foto rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar /Instagram @pemkab_blitar/

3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (perdagangan di pasar) teap dapat beroperasi sampai dengan jam operasional, dengan mengatur jarak 1 meter antar pedagang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: INFO COVID-19 MINGGU 10 JANUARI 2020 KABUPATEN BLITAR: Peningkatan Tambahan Kasus Positif 56 Orang

4. Kegiatan usaha toko (tradisional/modern), rumah makan, warung makan, cafe, dan restoran menetapkan pembatasan:

  • Untuk rumah makan, warung makan, cafe, dan restoranpelayanan makan minum di tempat dibatasi paling banyak 25 persen dan layanan makan melalui pesan antar tetap diijinkan sampai dengan jam operasional
  • Usaha toko (tradisional/modern) rumah makan, warung makan, cafe, dan restoran termasuk perdagangan di pasar operasional dibatasi sampai engan jam 20.00 WIB
  • Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Waspada Gunung Merapi! Awan Panas Guguran 200 Meter ke Arah Hulu Kali Krasak

5. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti di taman, tempat wisata, gedung/sarana olahraga dan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan lainnya diberhenrikan sementara.

6. Kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan menggunakan protokol kesehatan secara ketat dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.

7. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Wijin Blak-blakan Ungkap Perasaannya, Saat Tahu Video Syur Gisel dari Teman

Selain itu dalam rangka pemberlakuan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar, Pemkab Blitar akan mengadakan operasi yustisi/penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satpol PP, didampingi TNI dan juga Polri.

Pengaturan pemberlakuan PPKM Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Blitar berlaku mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah