MEDIA BLITAR – Kabupaten Blitar terus mengalami penambahan signifikan kasus pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 membuat Kabupaten Blitar masuk dalam daftar 11 daerah di Jawa Timur yang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Baca Juga: Teka-Teki Terbaru Bukti Pembunuhan Roy, Ada Pada Andin dan Aldebaran, Ikatan Cinta RCTI
Untuk menindaklanjuti menindaklanjuti Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Tim Gugus Tugas Kabupaten Blitar melakukan rapat koordinasi di Ruang Transit Kantor Bupati Blitar, Minggu 10 Januari 2021.
Rapat tersebut juga sekaligus menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pemberlakuan PPKM di Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Merinding! Ternyata Sosok Ini Pernah Ramalkan Ada Pesawat Jatuh di Tahun 2021
Dalam rapat yang dipimpin oleh Plh Sekda Kabupaten Blitar Drs. Mujianto, ia mengatakan bahwa Kabupaten Blitar tidak termasuk daerah yang memberlakukan PPKM bila menurut Inmendagri Nomor 1 tahun 2021.
Namun, untuk keputusan dari Gubernur Jawa Timur, Kabupaten Blitar masuk dalam 11 daerah yang yang diperintahkan untuk menjalankan PPKM dari jumlah tingkat pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.