Pemkot Blitar Keluarkan SE Walikota Tentang Pemberlakuan PPKM, Berikut Poin Pentingnya!

- 13 Januari 2021, 05:50 WIB
Istana Gebang, Kota Blitar
Istana Gebang, Kota Blitar /blitarkota.go.id/

 

MEDIA BLITAR – Pemerintah Kota Blitar (Pemkot) juga telah mengeluarkan SE Nomor: 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Blitar.

Pengeluaran SE Walikota tersebut untuk menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tanggal 9 Januari 2021 tentang pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian peningkatan peneyebaran Covid-19 di Kota Blitar.

Baca Juga: Gagal Jalani Uji Coba, Timnas U-19 Akan Kembali ke Indonesia Lebih Cepat

Selain itu Pemkot Blitar ingin menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Blitar dari resiko penyebaran Covid-19.

Pemkot Blitar akan menerapkan beberapa langkah-langkah untuk menyikapi peningkatan penyebaran virus Covid-19 yang tergolong cukup tinggi di Kota Blitar dalam bentuk PPKM. Beberapa langkah yang akan dilakukan di Kota Blitar antara lain:

Baca Juga: YONEX THAILAND OPEN 2021: Gregoria Mariska Tumbang, Tunggal Putri Sisakan Ruselli Hartawan

  1. Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, dan perkantoran serta pengeola pendidikan di Kota Blitar wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
  2. Membatasi tempat kerja, perkantoran, instansi pemerintah, sertakaryawan/pekerja di luar instansi termasuk sektor swasta/industri untuk menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) serta sistem Shift sesuai pembagian yang dilakukan oleh kepala/pimpinan masing-masing instansi/perusahaan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, perkuliahan, dan bimbingan belajar secara daring (online).
  4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.
  5. Melakukan pengaturan pemberlakuan jam operasional:

Baca Juga: PRMN Sahabat UMKM, MEDIA BLITAR Siap Bantu Promosi dan IKLAN GRATIS Bagi Pelaku Usaha di Blitar Raya

- Kegiatan restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan, pedagang kakimlima untuk layanan makan di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas dengan pemberlakuan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dan untuk layanan pesan antar/dibawa pulang dilakukan sesuai dengan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

- Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall/toko modern mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.

- Perhotelan dan pasar tradisional tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: 2 Bantuan Tambahan untuk Nasabah PNM Mekaar, Jangan Lewatkan Berikut Penjalasannya

  1. Kegiatan masyarakat yang dilaksanakan di fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, gedung/sarana olahraga serta kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan lainnya diberhentikan untuk sementara.
  2. Kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  3. Kegiatan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
  4. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.    

Baca Juga: Tanpa Ribet! Klik eform.bri.co.id untuk Klaim Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Melalui BRI, Ini Linknya

Pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu Pemkot Blitar akan berupaya mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif kepada semua pihak dengan bantuan Polisi Pamong Praja serta dibantu Kepolisian Negeri Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Surat edaran Walikota Blitar ini mulai berlaku tanggal 11 sampai dengan 25 Januari 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah