DIPERPANJANG! Pemkot Blitar Keluarkan SE Walikota Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM

- 27 Januari 2021, 19:51 WIB
Istana Gebang Kota Blitar/blitarkota.go.id
Istana Gebang Kota Blitar/blitarkota.go.id /

 

MEDIA BLITAR– Pemerintah Kota Blitar (Pemkot) akhirnya mengeluarkan SE Nomor: 2 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Waktu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Blitar.

Pengeluaran SE tersebut adalah untuk menindaklanjuti program PPKM sebelumnya pada SE Nomor: 1 Tahun 2021 setelah melihat dinamika penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Blitar yang belum menunjukkan angka penurunan.

Selain itu Pemkot Blitar ingin menjaga kesehatan dan melindungi seluruh lapisan masyarakat di Kota Blitar dari resiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga: INFO COVID-19 SELASA 26 JANUARI 2021 KAB. BLITAR: Kasus Positif 69 Pasien, 55 Orang Sembuh

Pemkot Blitar akan kembali menerapkan beberapa langkah-langkah untuk menyikapi peningkatan penyebaran virus Covid-19 yang tergolong cukup tinggi di Kota Blitar dalam bentuk PPKM lanjutan.

Namun terdapat sedikit perbedaan aturan dengan PPKM sebelumnya terkait diperbolehkannya pedagang kaki lima yang mulai buka jam 17.00 WIB dapat beroperasional sampai pukul 22.00 WIB.

Di samping itu tempat wisata sekarang juga diperbolehkan beroperasi namun dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Ulasan Ikatan Cinta: Benar-Benar Sayang, Al Terus Membayangkan Andin Ada Bersamanya

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: blitarkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x