DIPERPANJANG! Pemkot Blitar Keluarkan SE Walikota Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM

- 27 Januari 2021, 19:51 WIB
Istana Gebang Kota Blitar/blitarkota.go.id
Istana Gebang Kota Blitar/blitarkota.go.id /

- Perhotelan dan pasar tradisional tetap dapat beroperasi penuh dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

6. Kegiatan sosial budaya seperti pagelaran seni, resepsi, dan lainnya diberhentikan untuk sementara.

7. Tempat wisata dapat dibuka dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Kecantikannya Diwarisi dari sang Bunda, Putri Bungsu Sophia Latjuba Disebut Mirip Penyanyi Shakira

8. Kegiatan kontruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Kegiatan di tempat ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

10. Mengaktifkan kembali Kampung Tangguh di masing-masing wilayah.     

Pelanggaran terhadap surat edaran tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Al Jadi Suami Seutuhnya untuk Andin, Tinggal Bersama? Sinopsis Ikatan Cinta 27 Januari

Selain itu Pemkot Blitar akan berupaya mencegah dan menghindari kerumunan dengan cara persuasif kepada semua pihak dengan bantuan Polisi Pamong Praja serta dibantu Kepolisian Negeri Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: blitarkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah