DIPERPANJANG! Pemkot Blitar Keluarkan SE Walikota Tentang Perpanjangan Pemberlakuan PPKM

- 27 Januari 2021, 19:51 WIB
Istana Gebang Kota Blitar/blitarkota.go.id
Istana Gebang Kota Blitar/blitarkota.go.id /

Berikut poin lengkap pengaturan PPKM kedua yang akan dilakukan di Kota Blitar:

1. Bagi masyarakat, pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, dan perkantoran serta pengeola pendidikan di Kota Blitar wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

2. Membatasi tempat kerja, perkantoran, serta karyawan/pekerja di luar instansi Pemerintah Kota Blitar termasuk sektor swasta/industri untuk menerapkanWork From Home(WFH) dan Work From Office (WFO) serta sistem shift sesuai pembagian yang dilakukan oleh kepala/pimpinan masing-masing instansi/perusahaan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Bagai Pinang Dibelah Dua, Paras Ayu Mempesona Shopia Latjuba dan Putri Bungsu

3. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar, perkuliahan, dan bimbingan belajar secara daring (online).

4. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

5. Melakukan pengaturanpemberlakuan jam operasional:

- Kegiatan restoran/rumah makan, restoran milik hotel, karaoke, angkringan, pedagang kaki lima untuk pemberlakuan jam operasional pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB. Khusus pedagang kaki lima yang jam operasionalnya mulai pukul 17.00 WIB dapat melakukan usahanya sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Pasrah Hubungannya dengan Amanda Manopo, Billy Syahputra: Jalanin Aja, Ada Apa?

- Jam operasional untuk pusat perbelanjaan/ mall/ toko modern mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: blitarkota.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah