Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 3,17% Menjadi Rp4,4 Juta

- 3 November 2020, 19:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/aniesbaswedan/

 

MEDIA BLITAR - Hari Sabtu 31 Oktober 2020 adalah waktu untuk setiap daerah mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi yang dilakukan oleh gubernur masing-masing.

Dilansir dari RRI 3 November 2020, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3.17 persen, menjadi Rp 4.4 juta, bagi sektor yang tidak terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Petualangan Cinta Sherina Telah Berakhir, Hari Ini Ia Resmi Menikah dengan Baskara

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 Tentang UMP Tahun 2020.

Dalam isi Pergub tersebut, Pemprov Jakarta menetapkan kenaikan UMP bagi sektor tak terdampak pandemi mulai awal tahun 1 Januari 2021 mendatang. Keputusan tersebut berlaku bagi pekerja yang belum bekerja selama satu tahun.

"Menetapkan upah minimum provinsi tahun 2021 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.416.186,548" tulis pasal 1 dikutip Pergub 103 Tahun 2020.

Baca Juga: DITUTUP BESOK! Login di www.prakerja.go.id, Simak Cara Daftar Prakerja Gelombang 11

Baca Juga: Jerinx Dijatuhi Pidana Penjara 3 Tahun, Ajukan Pembelaan Tertulis

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x