Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 3,17% Menjadi Rp4,4 Juta

- 3 November 2020, 19:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/aniesbaswedan/

"UMP 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun," dikutip Pergub 103 Tahun 2020.

Bagi perusahaan yang telah ditetapkan sebagai sektor usaha tidak tekena dampak pandemi Covid-19 dan melanggar ketentuan kenaikan UMP, maka mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Hujan Deras di Blitar Hingga Akibatkan Pengendara Motor Masuk Lubang Pinggir Jalan Trotoar

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November dengan Merchant Baru ShopeePay

Di sisi lain untuk perusahaan yang tekena dampak Covid-19 dan tak mampu memperoleh keuntungan, mereka dapat mengajukan permohonan penangguhan kenaikan UMP 2021 kepada Pemprov Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.

Keputusan tersebut diharapkan bisa menjadi alan tengah untuk pengusaha dan buruh di dalam kondisi Jakarta yang masih mengalami dampak dari Covid-19.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x