Khofifah Indar Parawansa Tetapkan UMP Jatim 2021, Nilai Masih di Bawah UMK Terendah Jawa Timur

- 1 November 2020, 21:40 WIB
Ilustrasi uang Upah Minimum Provinsi. *
Ilustrasi uang Upah Minimum Provinsi. * //Komite UMKM

MEDIA BLITAR – Kemarin 31 Oktober 2020 merupakan waktu untuk mengumumkan nilai Upah Minimum Provinsi oleh gubernur masing-masing daerah. Nilai UMP Jawa Timur tercatat masih lebih kecil dibandingkan nilai Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) terendah di 38 Kabupaten Kota se Jawa Timur.

Nilai UMP Jatim sendiri pada tahun 2020 adalah sebesar Rp1.768.000 dan telah diputuskan ada kenaikan sebesar Rp100 ribu sehingga UMP Jatim tahun 2021 nanti menjadi sebesar Rp1.868.000. Khofifah Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa UMP 2021 masih berada di bawah nilai UMK terendah di Jawa Timur.

Baca Juga: Bingung Klaim Token Listrik Gratis? Begini Caranya

Dilansir dari rri 1 November 2020, "Jadi UMP kita sementara ini memang di bawah dari nilai UMK terendah di Jawa Timur," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ketika menyampaikan penetapan UMK 2021 pada hari Minggu ini.

UMP tahun 2021 tercatat di bawah UMK terendah saat ini yaitu sebesar Rp1.913.000. Namun, kata Khofifah, UMP tidak akan berlaku apabila nilai UMK sudah diputuskan.

Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks! Pemilik SIM C Mendapatkan Bantuan Tiga Bulan

"Ketika kita memutuskan UMP, sesungguhnya UMP ini masa berlakunya sampai kepada keputusan UMK. Jadi kalau sudah UMK diputuskan, UMP ini tidak berlaku, yang berlaku adalah UMK," tegas Khofifah.

Pemerintah Provinsi Jatim tetap menyampaikan besaran nilai UMP tersebut meskipun nilainya masih di bawah UMK terendah saat ini. Hal ini dilakukan, agar sektor industri pengusaha, tetap terjamin usahanya.

Baca Juga: UMP Jatim 2021 Naik, Khofifah: Akhirnya Diputuskan Ada Kenaikan UMP

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x