UMP Jatim 2021 Naik, Khofifah: Akhirnya Diputuskan Ada Kenaikan UMP

- 1 November 2020, 21:22 WIB
Ilustrasi upah minimum 2021.
Ilustrasi upah minimum 2021. /ANTARA/

MEDIA BLITAR – Kenaikan UMP Jatim 2020 sudah diputuskan dan Pemprov Jawa Timur menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 5,65%.

Kenaikan tersebut berarti UMP Jatim 2021 naik menjadi Rp1.868.777 dari upah sebelumnya sebesar Rp1.768.000.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa keputusan UMP Jatim 2021 naik kurang lebih sebesar Rp100.000 sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Spezia vs Juventus, Cristiano Ronaldo Masuk Dalam Daftar Pemain

"Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan bahwa ada kenaikan UMP sebesar Rp100.000 atau setara dengan 5,65% dari UMP yang sebelumnya," kata Khofifah di Kota Malang, Minggu, dikutip Media Blitar dari Antara Jatim pada 1 November 2020.

Disebutkan juga bahwa keputusan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.

 Pada beleid tersebut menyebutkan bahwa para pengusaha yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah.

Baca Juga: Live Streaming Spezia vs Juventus, Cristiano Ronaldo Pulih dari Covid-19. Akankah Siap Bertanding?

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar upah dengan nominal lebih rendah dari UMP yang sudah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x