UMP DKI Jakarta Tahun 2021 Naik 3,27%, Tapi Ada Syaratnya?

- 2 November 2020, 11:02 WIB
Anies Baswedan.
Anies Baswedan. /Dok. Pemprov DKI JAKARTA

MEDIA BLITAR - Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengintruksikan kepada seluruh gubernur di Tanah Air bahwa tak ada kenaikan terkait upah minimum tahun 2021 karena adanya pandemi Covid-19.

Sebaliknya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta justru dikabarkan akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 hingga 3,27 persen hingga mencapai Rp4,4 juta.

Baca Juga: Wow! Yahoo Keluarkan Android Pertamanya Dengan Harga Rp700 Ribu

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Tetapkan UMP Jatim 2021, Nilai Masih di Bawah UMK Terendah Jawa Timur

Namun, kenaikan upah minimum hanya berlaku pada perusahaan atau bidang usaha yang tidak terdampak oleh adanya pandemi virus Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangan resminya dikutip Senin 2 November 2020.

"Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," imbuh Anies.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Umumkan Kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 Sebesar 3,27%

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x