Berikut UMP Tahun 2021 Di Pulau Jawa: DI Yogyakarta Terendah, DKI Jakarta Tertinggi

- 2 November 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi UMP Tahun 2021 Di Pulau Jawa: DI Yogyakarta Terendah, DKI Jakarta Tertinggi
Ilustrasi UMP Tahun 2021 Di Pulau Jawa: DI Yogyakarta Terendah, DKI Jakarta Tertinggi /kartika mahayadnya/faseberita.id

MEDIA BLITAR - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memerintahkan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tak naik pada Sabtu 31 Oktober 2020.

"Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," tulis Surat Edaran Menaker.

Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK, diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2020.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2021 Naik 3,27%, Tapi Ada Syaratnya?

Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa Tetapkan UMP Jatim 2021, Nilai Masih di Bawah UMK Terendah Jawa Timur

Ida Fauziyah meminta kepada para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Sebelumnya diberitakan, Menaker menjelaskan latar belakang penetapan UMP 2021, akibat dari pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada lesunya perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum baik, UMP dan UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Baca Juga: UMP Jatim 2021 Naik, Khofifah: Akhirnya Diputuskan Ada Kenaikan UMP

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x