Jerinx Dijatuhi Pidana Penjara 3 Tahun, Ajukan Pembelaan Tertulis

- 3 November 2020, 16:30 WIB
Jerinx SID
Jerinx SID /Antara/Ayu Khania Pranisitha

MEDIA BLITAR – Kasus Jerinx masih terus bergulir. Sebelumnya, pada Oktober 2020 dilakukan pemeriksaan saksi pada persidangan kasus Jerinx “IDI Kacung WHO”, yang menghadirkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr Gede Putra Suteja.

Persidangan kasus tersebut, Jerinx yang bernama asli I Gede Ari Astina dianggap bermasalah, dia dianggap telah melakukan tindakan pidana yang bersifat sengaja, serta tanpa hak menyebarkan informasi yang kemudian menimbulkan rasa kebencian.

Pada pemeriksaan saksi yang telah terlaksana, Putra Suteja melakukan pemeriksaan selama 3 jam.

Baca Juga: Tak Terima Dituntut 3 Tahun Penjara! Jerinx SID Lakukan Hal Ini Terkait Kasus IDI Kacung WHO

Dikutip dari RRI.co.id, setelah melakukan sidang pemeriksaan saksi, Putra mengatakan, “Saya menjaga marwah profesi organisasi IDI, jangan ada orang-orang yang melemahkan profesi dokter dalam situasi COVID-19 seperti ini."

"Saya akui memang dia orang baik tetapi kalimat-kalimatnya, narasi-narasinya membuat menjadi kualitas kerja menurun. Terutama situasi kita kan melaksanakan kegiatan-kegiatan penanganan COVID-19," lanjut Putra.

Kemudian, sidang dilanjutkan pada Selasa, 3 November 2020 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Baca Juga: Begini IPhone 12 di Mata Netizen, Setuju dengan Mereka?

Otong Hendra Rahayu, sebagai Jaksa yang mempimpin persidangan yang dilakukan menetapkan pidana terhadap terdakwa Jerinx, pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp10 juta.

Halaman:

Editor: Disca Betty Viviansari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x