Akhirnya, Presiden Jokowi Resmi Tandatangani RUU Cipta Kerja Dengan Total 1.187 Halaman

- 3 November 2020, 13:32 WIB
Presiden Jokowi meneken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Presiden Jokowi meneken UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. /YouTube/Setpres

MEDIA BLITAR – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dikutip dari Antara News bahwa, penandatanganan RUU Ciptakerja menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 ditandatangani pada hari Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673, dan total halaman yaitu 1.187 halaman.

UU Nomor 11 Tahun 2020 memiliki total XII bab, diantaranya tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, ketenagakerjaan, kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, kemudahan berusaha, kebijakan fiscal nasional, dukungan riset dan inovasi.

Baca Juga: Solusi Tidak Bisa Upload KTP Ketika Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11, Login di prakerja.go.id

UU Cipta Kerja diharapkan dapat menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya pada kondisi persaingan yang semakin kompetitif serta tuntutan globalisasi ekonomi.

Diketahui bersama bahwa sebelumnya RUU Cipta Kerja sempat mendapatkan berbagai tanggapan hingga penolakan dari banyak kalangan, terutama dari pihak pekerja.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini menuai kontroversi untuk klister ketenagakerjaan, ini dilakukan revisi pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Segera Pulang ke Indonesia, Hanif : Sudah Kantongi Surat Izin Keluar

Banyak tanggapan bahwa UU Cipta Kerja untuk klaster ketenagakerjaan yang dinilai pro dengan pengusaha, namun kurang bersahabat dengan pekerja.

Ini terlihat banyak terjadi aksi di banyak wilayah di Indonesia tentang RUU Cipta Kerja yang telah di sahkan oleh DPR RI pada sidang paripurna DPR hari Senin, 5 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Ninditoo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x