Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga

- 31 Oktober 2021, 07:48 WIB
Ilustrasi Pesawat / Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga /
Ilustrasi Pesawat / Aturan Baru Perjalanan Bagi Penumpang Pesawat, KA, dan Kapal Laut, Cek Syaratnya Sekarang Juga / /Pexels

Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 yang telah resmi dikonfirmasi Kemendagri, tes antigen pada H-1 perjalanan juga berlaku untuk syarat naik mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api di luar Jawa-Bali.

Baca Juga: Covid-19 Semakin Melandai, Kemenhub Catat Penumpang Pesawat Naik 12 Persen

Baca Juga: Harga PCR di Indonesia Masih Terbilang Tinggi Dibandingkan Negara Lain, Begini Statement dari Susi Pudjiastuti

Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya menunjukan antigen.

“Menunjukan antigen H-1,” tulis aturan tersebut menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah