Selain itu, pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Sementara itu, dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 yang telah resmi dikonfirmasi Kemendagri, tes antigen pada H-1 perjalanan juga berlaku untuk syarat naik mobil pribadi, sepeda motor, bus, kapal laut, dan kereta api di luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Covid-19 Semakin Melandai, Kemenhub Catat Penumpang Pesawat Naik 12 Persen
Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api hanya menunjukan antigen.
“Menunjukan antigen H-1,” tulis aturan tersebut menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan memutuskan menurunkan tarif tes PCR menjadi Rp275.000 untuk wilayah di Pulau Jawa dan Bali. Sementara di luar Jawa Bali menjadi Rp300.000.***