Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan

- 29 Oktober 2021, 21:19 WIB
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan /Pixabay/JoshuaWoroniecki/

MEDIA BITAR – Masyarakat baru-baru ini mengeluhkan terkait aturan test PCR yang harganya terlalu tinggi, sebagai syarat penumpang yang hendak menaiki transportasi udara menuju ke luar Jawa – Bali.

Seperti diketahui melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021, bagi para pelaku perjalanan domestik pesawat terbang yang diwajibkan melakukan tes Covid-19 dengan RT-PCR.

Syarat yang diwajibkan bagi penumpang transportasi udara, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam, menuai kritikan di kalangan masyarakat karena harga yang tidak murah.

Baca Juga: Covid-19 Semakin Melandai, Kemenhub Catat Penumpang Pesawat Naik 12 Persen

Hal tersebut diketahui dari Menteri Perhubungan yang mengeluarkan Surat Edaran atau SE Menteri Perhubungan Nomor 93 tahun 2021 yang mengatur mengenai aturan baru tentang syarat penerbangan transportasi udara.

Dalam aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang disebut menggantikan SE Nomor 88 tahun 2021.

Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari artikel Tasikmalaya-PikiranRakyat.com, dalam penerbitan nomor 93 tahun 2021 yang menjelaskan kepada Addendum kedua SE Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Sesuai Inmendagri, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Per 19 Oktober Sampai 1 November 2021 Berikut Penjelasannya

Berikut ini aturan terbaru penerbangan yang sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 93 tahun 2021:

  1. Penerbangan dalam Jawa – Bali

Dalam peraturan tersebut berlaku bagi penerbangan di dalam Jawa-Bali maupun dari Bali - Jawa yang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama dan wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x