Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan

- 29 Oktober 2021, 21:19 WIB
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan /Pixabay/JoshuaWoroniecki/

Dengan adanya syarat aturan terbaru bagi perjalanan dengan pesawat udara, sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

“Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Meskipun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” kata Novie Riyanto.

Menurutnyam kapasitas angkut bagi pesawat berlorong tunggal atau narrow body aircraft bisa lebih dari 70 persen dan kapasitas angkut lebih dari 70 persen yang berlaku bagi pesawat berbadan lebar atau lorong ganda ataupun wide body aircraft.

Baca Juga: Berikut 7 Fakta Segitga Bermuda Hingga Banyaknya Kapal dan Pesawat yang Hilang, Salah Satunya Cuaca

Sementara itu, untuk kapasitas terminal bandara waktu tersibuk di masa normal yang ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan,” tuturnya.

“Tujuannya agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” katanya lagi.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah