MEDIA BLITAR - Selalu cek update syarat terbaru perjalanan penumpang pesawat terbang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Syarat perjalanan naik pesawat terbang selama PPKM diperpanjang ini menjadi lebih ringan bagi calon penumpang.
Dimana surat negatif rapid test antigen dapat digunakan untuk syarat perjalanan naik pesawat dengan masa berlaku 1x24 jam. Selain itu, calon penumpang pesawat juga harus sudah mendapat suntikan vaksin minimal dua dosis.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021. Surat edaran tersebut mengatur tentang ketentuan terbaru untuk menaiki moda transportasi pesawat.
Aturan mengenai persyaratan terbaru naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL
Di samping itu, regulasi yang diambil juga disesuaikan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Indonesia.