Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen

- 12 Agustus 2021, 18:24 WIB
Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4  Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen
Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen /Ilustrasi keberangkatan pesawat./Pixabay/geraldfriedrich2

MEDIA BLITAR - Selalu cek update syarat terbaru perjalanan penumpang pesawat terbang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Syarat perjalanan naik pesawat terbang selama PPKM diperpanjang ini menjadi lebih ringan bagi calon penumpang.

 

Dimana surat negatif rapid test antigen dapat digunakan untuk syarat perjalanan naik pesawat dengan masa berlaku 1x24 jam. Selain itu, calon penumpang pesawat juga harus sudah mendapat suntikan vaksin minimal dua dosis.

Baca Juga: Lengkap! Cek Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal selama PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021

Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan sesuai dengan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021. Surat edaran tersebut mengatur tentang ketentuan terbaru untuk menaiki moda transportasi pesawat.

Aturan mengenai persyaratan terbaru naik pesawat tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL

Di samping itu, regulasi yang diambil juga disesuaikan dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1-4 di Indonesia.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat inmendagri nomor 30 tahun 2021


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x