PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL

- 12 Agustus 2021, 10:54 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Simak Berikut Syarat Naik KRL /instagram/@commuterline

MEDIA BLITAR – Presiden Jokowi telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 4 di Jawa-Bali.

Pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM itu melalui Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan lewat siaran langsung di Kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin 9 Agustus 2021.

Dalam paparannya, Luhut menjelaskan bahwa PPKM Level 1 dan 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Gencar Memberlakukan PPKM, Beberapa Wilayah di Jawa Timur Berubah Status Menjadi Zona Oranye

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 4, adapun pihak KRL merilis aturan terbaru.

Pada sebelumnya PPKM telah dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 untuk menekan angka penularan Covid-19 dan PPKM ditetapkan berdasarkan pertimbangan angka kasus Covid-19 yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.

Meski demikian, yang dijadwalkan selesai pada 9 Agustus 2021, pihak KRL masih terus untuk memperkuat aturan terbaru bagi penumpang yang akan menggunakan moda transportasi umum itu.

Baca Juga: Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini

Dilansir dari akun Twitter KAI Commuter, ada sejumlah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang KRL.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Twitter @CommuterLine


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x