PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021

- 10 Agustus 2021, 09:13 WIB
Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM ,/ YouTube Sekretariat Presiden
Menko Luhut Binsar Pandjaitan saat mengumumkan perpanjangan PPKM ,/ YouTube Sekretariat Presiden /

MEDIA BLITAR – Pemerintah memutuskan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Hal tersebut yang disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin 9 Agutus 2021.

Pada sebelumnya pemerintah juga telah memperpanjang PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali, mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021, yang dilanjutkan hingga 9 Agustus 2021 hal tersebut diberlakukan karena guna untuk mengerem penyebaran pandemi Covid-19.

Namun selama perpanjangan PPKM Level 4, dilakukan sejumlah penyesuaian yang diantaranya kegiatan ekonomis masyarakat diizinkan untuk beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Pemerintah Umumkan Perpanjangan PPKM Level 2-4 Hingga 16 Agustus 2021 Meski Sebelumnya Berjalan Baik

Selain itu untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, namun pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 sore.

Bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha-usaha lainnya yang sejenis diizinkan untuk buka kembali dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Selain itu, bagi warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pernah terjadi penurunan sebesar 59,6% dari puncak kasus di 21 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x