Resmi! Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021

- 9 Agustus 2021, 21:45 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengumuman PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pengumuman PPKM diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. /

MEDIA BLITAR – Indonesia menjadi salah satu negara yang berupaya untuk mengerem angka peningkatan kasus Covid-19.

Upaya yang dilakukan mulai pendisiplinan protokol kesehatan, vaksinasi, hingga penerapan PPKM (pemberlakuan pembatasan kesehatan masyarakat).

Dan bertepatan hari ini, Senin 9 Agustus 2021, pemerintah melalui Menko Kemaritiman dan Investasi, yaitu Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa PPKM Level 4 diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Breaking News: PPKM Level Akan Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021

“Atas arahan dari Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” ucap Luhut dilansir Media Blitar pada siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

“Perpanjangan masa PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak tanggal 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan,” ucapnya.

“Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu,” sambung Luhut.

Baca Juga: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Kembali Sampai 16 Agustus 2021, Meskipun Kasus Covid-19 Menurun

Dan selama pelakasanaan PPKM Level 4 ini, dilakukan sejumlah penyesuaian, seperti halnya pada kegiatan ekonomi masyarakat yang beri izin untuk beroprasi dengan menerapkan protokol yang ketat.

Untuk pasar rakyat yang menjual sembakosehari-hari, diperbolehkan untuk buka seperti biasa, dengan disiplin protokol kesehatan yang ketat. Dan untuk pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x