Simak Aturan Baru Perjalanan Udara Selama Diberlakukan PPKM Level 1 Hingga 4

- 6 Agustus 2021, 08:55 WIB
Simak Aturan Baru Perjalanan Udara Selama Diberlakukan PPKM Level 1 Hingga 4
Simak Aturan Baru Perjalanan Udara Selama Diberlakukan PPKM Level 1 Hingga 4 /PMJ News/Hadi/

MEDIA BLITAR – Pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 1 dan 4 mulai 3 hingga 9 Agustus 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan edaran aturan baru dalam perjalanan udara di masa perpanjangan PPKM Level 1 hingga 4.

Adanya kebijakan yang berlaku sampai Agustus 2021 tersebut, Kemenhub menjelaskan akan ada beberapa penyesuaian aturan perjalanan udara.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Tersangka hingga Terancam Penjara 10 Tahun, Buntut Berbikini Protes PPKM

Salah satunya aturan baru yaitu penggunaan kartu vaksinasi yang tadinya diwajibkan bagi seluruh masyarakat yang melakukan penerbangan.

Dilansir dari artikel PMJ News, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa kini vaksinasi tak menjadi syarat bagi pelaku perjalanan udara.

Akan tetapi hanya untuk berlaku bagi mereka yang berada di wilayah PPKM Level 1 hingga 2 dan aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 57/2021 yang berlaku efektif sejak 26 Juli 2021.

Baca Juga: Buntut Aksi Protes PPKM, Dinar Candy Diciduk Polisi Karena Pakai Bikini di Jalan

Namun, syarat terbaru untuk pelaku perjalanan penumpang dalam negeri yang berada di daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3 wajib untuk menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

“Syarat terbaru pelaku perjalanan penumpang dalam negeri dengan transportasi udara untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui instruksi Mendagri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama,” katanya.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x