“Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Baca Juga: Daftar Lengkap Daerah yang Terapkan PPKM Level 2, 3, dan 4 Area Jawa Bali
Selain itu untuk di wilayah PPKM Level 1 dan level 2 aturan yang diberlakukan masih akan sama, dengan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.
“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” tuturnya kembali.
Sementara itu, untuk perjalanan udara yang dilakukan di wilayah tersebut tak perlu lagi menunjukkan kartu vaksinasi.
Baca Juga: Persyaratan Naik Kereta Api Usai Perpanjangan Penerapan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021
Namun bagi pelaku perjalanan udara wajib diketahui, bagi berusia dibawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas, dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), serta pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Dalam hal surat keterangan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang menyatakan hasil negatif namun di lapangan penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19,” ujarnya.